Daerah News
Beranda » Berita » Penertiban Kawasan Hutan Diminta Berkeadilan, Ketua DPRD Kutim Dukung Penguatan Satgas PKH

Penertiban Kawasan Hutan Diminta Berkeadilan, Ketua DPRD Kutim Dukung Penguatan Satgas PKH

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, meminta penertiban kawasan hutan di daerah dilakukan secara adil dan proporsional dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari lahan. Hal tersebut disampaikannya saat mendukung penguatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kalimantan Timur.

Menurut Jimmi, upaya penertiban kawasan hutan perlu membedakan persoalan yang melibatkan korporasi besar dengan kondisi masyarakat kecil. Masyarakat yang masih membutuhkan lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup dinilai perlu mendapatkan pendampingan dan pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

“Kami juga berharap penertiban ini dapat dilakukan secara adil dan proporsional. Korporasi besar harus ditertibkan sesuai ketentuan apabila terbukti melakukan pelanggaran, sementara masyarakat kecil perlu diberikan pendampingan dan pemahaman agar tidak menjadi pihak yang dirugikan atau dimanfaatkan,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimmi dalam kegiatan sosialisasi Satgas PKH yang berlangsung di Mapolres Kutai Timur, Senin (28/9/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Ketua Satgas PKH Keamanan dan Ketertiban Provinsi Kalimantan Timur, Kombes Pol M. Dharma Nugraha dan Kombes Pol Faisal F. Napitupulu.

Jimmi menilai keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya Polri bersama unsur TNI dan Kejaksaan, menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi penertiban di lapangan. Hal ini mengingat persoalan kawasan hutan di Kutai Timur tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perkebunan, tetapi juga kegiatan pertambangan yang beririsan dengan kawasan hutan.

Hadiri Erau Adat Pelas Benua, Ketua DPRD Kutim Tegaskan Dukungan terhadap Budaya Daerah.

“Kami mendukung penguatan Satgas PKH di Kutai Timur, terutama dengan keterlibatan Polri bersama unsur TNI dan Kejaksaan. Sosialisasi ini penting agar penertiban kawasan hutan tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai batas serta aturan pemanfaatan kawasan,” ujar Jimmi.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai status dan batas kawasan hutan diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum hanya karena kurang memperoleh informasi mengenai wilayah yang dapat maupun tidak dapat dimanfaatkan.

Selain aspek penegakan hukum, Jimmi turut menyoroti dampak ekonomi dari proses penertiban kawasan hutan. Termasuk potensi penerimaan negara yang berasal dari denda maupun penguasaan kembali kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan.

Ia mengatakan penerimaan yang muncul dari proses tersebut pada prinsipnya merupakan penerimaan negara. Namun, Jimmi berharap pengelolaan kawasan yang kembali berada dalam penguasaan negara nantinya tetap dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah, termasuk bagi Kutai Timur.

“Pada akhirnya, kami ingin pengelolaan kawasan hutan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Kutai Timur. Jika ada penerimaan negara dari proses penertiban dan pengelolaan kembali kawasan tersebut, kami berharap dampak pembangunan dan manfaat ekonominya juga dapat dirasakan daerah,” ujar Jimmi.

SIGAP Koperasi Terus Dimatangkan, BRIDA Kutim Dorong Inovasi Tembus Tingkat Nasional

Jimmi menambahkan, perlindungan kawasan hutan harus tetap berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat. Pemanfaatan kawasan oleh masyarakat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku sehingga tidak membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan masyarakat.

Karena itu, ia memandang sosialisasi Satgas PKH di Mapolres Kutai Timur sebagai momentum untuk membangun pemahaman bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat mengenai penertiban serta pemanfaatan kawasan hutan.

Dengan adanya pemahaman tersebut, penertiban diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu mendorong tata kelola kawasan hutan yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement